Langsung ke konten utama

KOPERASI dan Usaha Kecil Menengah, C. Perbedaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, D. PERBEDAAN Koperasi Primer dan Sekunder.




A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan padaasas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomidemi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Menurut Para Pakar
Definisi koperasi menurut Hanel, 1989 koperasi adalah organisasi otonom, yang berada dalam lingkungan sosial ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok orang merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama.
Hanel membagi menjadi 3 tahapan koperasi.
• Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan dan pembentukan organisasi koperasi.
• Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
• Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.
Dr. G. Mladenata Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Jika koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Ropke (1985,h.24) menjelaskan, ” koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lain”.


B. Pengertian Dasar Tentang Microfinance atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

Microfinance adalah penyediaan layanan keuangan untuk kalangan berpenghasilan rendah, termasuk konsumen dan wiraswasta, yang secara tradisional tidak memiliki akses terhadap perbankan dan layanan terkait. Microfinance saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam pengentasan kemiskinan.
Di Indonesia, microfinance dikenal dengan nama Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM). Dari statistik dan riset yang dilakukan, UMKM mewakili jumlah kelompok usaha terbesar. UMKM telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah adalah sebagai berikut,
 Usaha Mikro Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
 Usaha Kecil Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
 Usaha Menengah Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

C. Perbedaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
1. Usaha Mikro
1.1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
1.2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
2. Usaha Kecil
2.1 Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2.2 Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3. Usaha Menengah
3.1 Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
3.2 Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

D. PERBEDAAN Koperasi Primer dan Sekunder
Tentang Koperasi Primer dan Sekunder pebeedaannya adalah terletak pada “keanggotaan”: Koperasi primer anggotanya adalah orang-seorang dan Koperasi Sekunder anggotanya terdiri (organisasi) Koperasi. Dengan pemahaman yang lain, Koperasi Sekunder dibentuk oleh beberapa Koperasi Primer yang kemudian menggabung menjadi satu dan membentuk koperasi baru.
Pasal 15 : Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Penjelasan Pasal 15
Pengertian Koperasi Sekunder meliputi semua Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan/atau Koperasi Sekunder. Verdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi. Koperasi Sekunder dapat didirikan oleh Koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau tingkatan. Dalam hal Koperasi mendirikan Koperasi Sekunder dalam berbagai tingkatan, seperti selama ini yang dikenal sebagai Pusat, Gabungan, dan Induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh Koperasi yang bersangkutan.
Pasal 1
ayat 3: Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
ayat 4 : Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Pasal 6 :(1) Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Penjelasan Pasal 6, ayat (1)
Persyaratan ini dimaksudkan untk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hokum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal 18, ayat (1)
Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hokum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai Badan Hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersmakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hokum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hokum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.
Penjelasan Pasal 18, ayat (2)
Dalam hal terdapat orang yang ingin mendapat pelayanan menjadi anggota Koperasi, namun tidak sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar, mereka dapat diterima sebagai anggota luar biasa. Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu Koperasi sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. PENGERTIAN PENGEMBANGAN
Pengembangan sumber daya manusia dalam suatu organisasi adalah upaya peningkatan kemampuan pegawai yang dalam penelitian ini dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan dalam rangka mencapai tujuan organisasi secara efisien dan efektif.
CIDA (Canadian International Development Agency) mengemukakan bahwa pengembangan sumber daya manusia menekankan manusia baik sebagai alat (means) maupun sebagai tujuan akhir pembangunan. Dalam jangka pendek, dapat diartikan sebagai pengembangan pendidikan dan pelatihan untuk memenuhi segera tenaga ahli tehnik, kepemimpinan, tenaga administrasi.
engertian di atas meletakan manusia sebagai pelaku dan penerima pembangunan. Tindakan yang perlu dilakukan dalam jangka pendek adalah memberikan pendidikan dan latihan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil. Meskipun unsur kesehatan dan gizi, kesempatan kerja, lingkungan hidup yang sehat, pengembangan karir ditempat kerja, dan kehidupan politik yang bebas termasuk pendukung dalam pengembangan sumber daya manusia, pendidikan dan pelatihan merupakan unsur terpenting dalam pengembangannya.
Setiap organisasi apapun bentuknya senantiasa akan berupaya dapat tercapainya tujuan organisasi yang bersangkutan dengan efektif dan efisien. Efisiensi maupun efektivitas organisasi sangat tergantung pada baik dan buruknya pengembangan sumber daya manusia/anggota organisasi itu sendiri.
F. PENGERTIAN PEMBIAYAAN
Pembiayaan ialah penggunaan dan pengelolaan dana. Mengumpulkan uang untuk sebuah bisnis ialah salah satu aspek pembiayaan. Bila seorang entrepreneur tidak memiliki kemampuan untuk menyediakan jumlah uang yang dibutuhkan, pilihan lainnya ialah uang milik orang lain. Ada dua cara untuk mendapatkan dana dari orang lain.

PENGERTIAN PEMBERDAYAAN
Pengertian Pemberdayaan
Memberdayakan orang berarti mendorong mereka menjadi lebih terlibat dalamkeputusan dan aktivitas yang mempengaruhi pekerjaan mereka. Pemberdayaan merupakanperubahan yang terjadi pada falsafah manajemen yang dapat membantu menciptakan suatulingkungan dimana setiap individu dapat menggunakan kemampuan dan energinya untukmeraih tujuan organisasi.
Pengertian pemberdayaan adalah menempatkan pekerja untuk bertanggungjawab atas apa yang mereka kerjakan. Sehingga para manager belajar untuk berhentimengontrol, dan pekerja belajar bagaimana bertanggung jawab atas pekerjaanya dan bisamembuat keputusan yang tepat. Dengan demikian berarti memberi kesempatan bagi merekauntuk menunjukkan bahwa mereka dapat memberikan gagasan baik dan mempunyaiketerampilan mewujudkan gagasannya menjadi realitas.
Pengertian lain menyatakan pemberdayaan adalah setiap proses yangmemberikan otonomi yang lebih besar kepada pekerja melalui saling menukar informasi yangrelevan dan ketentuan tentang pengawasan atas faktor-faktor yang mempengaruhi prestasikerja. Pemberdayaan merupakan kontinum antara keadaan pekerja yang tidak mempunyaikekuatan untuk mempertimbangkan bagaimana mengerjakan pekerja, sampai dengan dimana pekerja memiliki kontrol sepenuhnya atas apa yang mereka kerjakan dan bagaimana mengerjakannnya.
Dengan demikian, maka pemberdayaan adalah suatu proses untuk menjadikanorang menjadi lebih berdaya atau lebih berkemampuan untuk menyelesaikan masalahnyasendiri, dengan cara memberikan kepercayaan dan kewenangan sehingga menumbuhkan rasatanggung jawab. Memberdayakan orang dapat dilakukan dengan cara memindahkannya dariposisi yang biasanya hanya melakukan apa yang disuruh, menjadi posisi lain yangmemberikan kesempatan untuk lebih bertanggung jawab. Pemberdayaan dapat diawalidengan hanya sekedar memberikan dorongan kepada orang agar mau memainkan peran lebihaktif dalam pekerjaannya, sampai pada melibatkan mereka dalam mengambil keputusan atautanggung jawab untuk menyelesikan pekerjaan tersebut.

SUMBER REFERENSI:
 http://www.g-excess.com/id/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi.html
 http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/1-pengertian-koperasi-menurut-beberapa-ahli-irni-ristika-s-2ea10/
 http://financeindonesia.org/showthread.php?1432-Pengertian-Dasar-Tentang-Microfinance-atau-Usaha-Mikro-Kecil-dan-Menengah-(UMKM)
 http://bloggeranyar.blogspot.com/2011/02/pengertian-umkm-usaha-mikro-kecil-dan.html
 http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_7139/title_koperasi-primer-dan-sekunder/
 http://chevichenko.wordpress.com/2009/11/26/pengertian-pengembangan-sumber-daya-manusia/
 http://www.ciputraentrepreneurship.com/bina-usaha/52-pembiayaan-/6008-mengenal-2-jenis-pembiayaan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menciptakan Lingkungan Pembelajaran Dalam Manajemen Sumber Daya Manusia

Menciptakan Lingkungan Pembelajaran             Program pelatihan harus mencakp prinsip-prinsip pembelajaran tertentu agar mereka dapat pengetahuan dan berbagai ketrampilan pada program pelatihan serta menerapkan informasi tersebut pada pekerjaannya. Pelatihan dan pengembangan SDM menjadi suatu keniscayaan bagi organisasi, karena penempatan karyawan secara langsung dalam pekerjaan tidak menjamin mereka akan berhasil. Karyawan baru sering sering merasa tidak pasti tentang peranan dan tanggung jawab mereka. Permintaan pekerjaan dan kapasitas karyawan haruslah seimbang melalui program orietasi dan pelatihan. <span class="fullpost"> Keduanya sangat dibutuhkan. Sekali para karyawan telah dilatih dan telah menguasai pekerjaannya, mereka membutuhkan pengembangan lebih jauh untuk menyiapkan tanggung jawab mereka di masa depan. Ada kecenderungan yang terus terjadi, yaitu semakin beragamnya karyawan dengan organisasi yang lebih datar, dan persaingan global yang

LG Optimus 2X (P990), Pertama Dengan Dual-Core (Dikembangkan oleh produsen prosessor grafis NVIDIA ®, Tegra dual-core 2 sistem chip yang diterapkan di

LG Mobile Indonesia sekali lagi menunjukkan kekuatannya dalam mengarungi dunia ponsel cerdas berbasis Android, setelah memperkenalkan dua ponsel cerdas Android LG Optimus One dan LG Optimus Me. LG Mobile Indonesia kembali memberikan kejutan dengan memperkenalkan LG Optimus 2X (P990) Ponsel cerdas dual-core pertama di dunia. LG Optimus 2X yang diluncurkan di Korea pada bulan Januari, akan dilepas ke pasar posel di Indonesia bulan ini. "Teknologi Dual-core adalah lompatan berikutnya dalam teknologi ponsel ini bukti komitmen LG untuk ponsel cerdas dengan fitur terkini di tahun 2011," kata Kim Weon Dae, Presiden Direktur LGEIN Dikembangkan oleh produsen prosessor grafis NVIDIA ®, Tegra dual-core 2 sistem chip yang diterapkan di LG Optimus 2X berjalan pada kecepatan 1GHz dan menawarkan konsumsi daya yang rendah namun kinerja tinggi dalam memutar video dan audio. Pengguna dapat menjelajahi dunia maya lebih cepat dan menikmati game lebih bertenaga dibandingkan dengan prosesor single

Organisasi Garis dalam Struktur Organisasi Manajemen

Dalam tipe organisasi garis, kekuasaan berjalan secara langsung dari atasan kepada bawahan, langsung dari manajemen/manajer kepada orang-orang/pegawai, sampai setiap orang tercakup di dalamnya. Suatu perintah datang dari atasan kepada bawahannya dalam garis langsung. Organisasi lini adalah suatu bentuk organisasi yang di dalamnya terdapat garis wewenang, yang menghubungkan langsung secara vertikal antara atasan dengan bawahannya. Semua bagian mulai dari pucuk pimpinan sampai yang terendah dihubungkan dengan suatu garis wewenang/komando. Setiap kepala bagian/departemen/divisi mempunyai tanggung jawab untuk melapor kepada bagian atau unit yang berada satu tingkat di atasnya. Bentuk organisasi garis/lini disebut juga bentuk lurus atau bentuk militer (military organization). Sistem ini adalah yang paling praktis, karena tata hubungannya sangat sederhana sekali. Dari Top Manajer sampai bawahan yang paling bawah, segala sesuatunya berlangsung menurut garis komando biasa, sehingga tidak ada k